Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Surabaya Berhasil Ditangkap Polisi

Jum'at, 11 Juni 2021 - 18:47 WIB
WBPM saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya
SURABAYA - Setelah melarikan diri selama hampir 14 hari, WBPM akhirnya berhasil ditangkap Polrestabes Surabaya. Tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap JM (12), bocah SD asal Kupang Krajan V-A, Surabaya itu ditangkap pada Rabu (9/6/2021) pukul 12.00 WIB di sekitar halaman Masjid Al-Araaf, Pamulang Tangerang Selatan, Banten.

Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, dua anak tersangka bermain dengan korban JM diluar kamar kos. Kemudian timbul niat tersangka untuk menguasai handphone korban. “Handphone itu untuk dijual dan memenuhi kebutuhan ekonomi,” Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Jumat (11/9/2021).



Saat itu, tersangka mengambil paving dari luar kamar kos. Paving itu lantas dibawa masuk ke dalam kamar kosan. Tersangka kemudian mengarahkan kedua anaknya dan korban untuk bermain di dalam kamar.

Baca juga: Program 'Serbuan Vaksin' Tingkatkan Vaksinasi di Jawa Timur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!