Disdagkop UKM Luwu Timur Sosialisasi Persyaratan Ekspor ke Pelaku Usaha

Jum'at, 11 Juni 2021 - 09:53 WIB
Disdagkop UKM Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Persyaratan Ekspor dengan sub kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor, di Aula Kantor Disdagkop UKM, Kamis (10/06/21). Foto: Fitra Budin
MALILI - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Persyaratan Ekspor dengan sub kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor, di Aula Kantor Disdagkop UKM, Kamis (10/06/21).

Kegiatan itu dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur, Senfry Oktavianus mewakili Bupati dan diikuti sebanyak 25 orang pelaku usaha perdagangan.

Senfry Oktavianus dalam sambutannya mengungkapkan, pemerintah daerah selalu mendukung peningkatan kemampuan produksi dan pemasaran bagi para pelaku usaha di daerah ini.





Hal tersebut, kata dia, terlihat dari program fasilitasi bagi pelaku usaha dan pembangunan/revitalisasi sarana distribusi perdagangan. Disamping sarana fisik, juga dilakukan peningkatan kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha melalui berbagai macam program dan kegiatan, salah satunya ialah sosialisasi.

"Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaku perdagangan komoditi memiliki pengetahuan tentang persyaratan ekspor dan impor dan senantiasa melakukan pengembangan SDM dan teknologi produksinya, standardisasi kualitas dan inovasi produk serta kreativitasnya," imbuh Senfry.

Kepala Disdagkop UKM Luwu Timur, Romiyati Alwy mengungkapkan tujuan sosialisasi dilakukan adalah untuk meningkatkan kemampuan teknis pelaku usaha perdagangan tentang prosedur dan dokumen ekspor, misalnya persyaratan badan usaha, SKA, kepabeanan, penyerahan barang, penanganan kargo, incoterms 2020 dan pembayaran ekspor.



Tak hanya itu, juga untuk memberikan pengetahuan kepada para pelaku usaha akan langkah-langkah yang harus dilalui agar komoditas dapat diperdagangkan ke luar daerah atau antar pulau atau ekspor.

Serta agar bisa memberikan perspektif baru terkait alternatif pangsa pasar yang potensial untuk pemasaran komoditi unggulan atau produk UKM Lutim. Dan terakhir, untuk memberikan masukan kepada pelaku usaha perdagangan bagaimana persyaratan ekspor komoditas dan produk UKM.

"Sedangkan narasumber pada kegiatan Sosialisasi Persyaratan Ekspor ini ialah dari Free Trade Agreement (FTA) Center Kemendag RI Makassar dan dari Kantor Bea Cukai Malili," tandas Rosmiyati Alwi.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content