Bertahun-tahun Anak Kandungnya Dijadikan Budak Seks, Ayahnya Bilang Hilaf
Jum'at, 11 Juni 2021 - 03:05 WIB
Baca Juga
Sementara itu, pelaku di hadapan polisi mengaku melakukan perbuatan keji itu sejak 2016 sampai 2021 dengan dalih dalam pengaruh narkoba. “Saya hilaf Pak,” katanya di hadapan polisi usai diamankan di Mapolsek Tellu Siattinge.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, Aiptu Gusnaedi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang telah melakukan pencabulan pada anak kandungnya. Pihaknya kini juga telah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Tenriawaru Bone untuk diperiksa.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” katanya. Kini pelaku sudah mendekam di Sel Tahanan Polsek Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda