Capaian Vaksinasi Massal di Aceh Makin Membaik, 4.036 Orang Divaksin Hingga Hari Keenam
Kamis, 10 Juni 2021 - 13:31 WIB
Program vaksinasi massal itu, kata Setda, dilakukan sesuai arahan Gubernur Aceh atas dasar kesepakatan bersama dengan Polda, Kodam Iskandar Mudan dan Kejati Aceh, dengan tujuan maksimalisasi vaksinasi di seluruh Aceh.
"Ini merupakan langkah lanjutan untuk memaksimalkan program vaksinasi Covid-19 di Aceh sebelumnya yang telah dimulai sejak 15 Februari lalu," ujar Iswanto.
Dia menjelaskan untuk memaksimalkan capaian vaksinasi, Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Senin 7 Juni 2021 juga telah mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh, untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh pada Senin 7 Juni 2021," katanya.
Instruksi itu dikeluarkan guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Ini merupakan langkah lanjutan untuk memaksimalkan program vaksinasi Covid-19 di Aceh sebelumnya yang telah dimulai sejak 15 Februari lalu," ujar Iswanto.
Dia menjelaskan untuk memaksimalkan capaian vaksinasi, Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Senin 7 Juni 2021 juga telah mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh, untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh pada Senin 7 Juni 2021," katanya.
Instruksi itu dikeluarkan guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Lihat Juga :