BPJamsostek Beri Jaminan untuk yang Kehilangan Pekerjaan, Begini Persyaratannya

Rabu, 09 Juni 2021 - 00:56 WIB
Menurutnya, program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJamsostek yang mengalami PHK . Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan, di mana enam bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter- PHK .

"Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK , dan adanya komitmen untuk bekerja kembali. Satu lagi tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK , artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran," tegasnya.



Peserta penerima manfaat JKP , lanjutnya, harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran, serta kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.

Sedangkan peserta bukan penerima manfaat dengan kriteria PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.

Hak atas manfaat JKP adalah tiga kali selama masa usia kerja , manfaat pertama setelah terpenuhinya masa iuran dan kepesertaan, manfaat kedua setelah masa iuran lima tahun sejak memperoleh manfaat pertama, dan manfaat ketika setelah masa iuran lima tahun sejak memperoleh manfaat kedua.



Hak manfaat JKP akan hilang apabila peserta tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK , telah mendapatkan pekerjaan dan meninggal dunia. Patut diingat bahwa seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJamsostek,

"BPJamsostek hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia , dalam memberikan perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi. Hal ini merupakan bukti nyata, negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Deny.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content