Kakek Tua Renta di Dairi Sumut Tewas Dianiaya Anak Tiri dengan Kayu Alu
Selasa, 08 Juni 2021 - 13:06 WIB
DAIRI - Penganiayaan sadis menimpa korban Binari Butarbutar (75), warga Dusun Gunung Maria, Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Kakek tua renta ini tewas dianiaya anak tirinya, KS (30).
Baca juga: Waduh, Limbah Medis Bekas Rapid Test Dibuang di Jembatan Penyeberangan Kudus
Tersangka menganiaya ayah tirinya hingga tewas dengan sebatang kayu alu atau cobek menumbuk sayur sepanjang kurang-lebih 104 centimeter.
Baca juga: Bikin Haru Netizen, Dua Anak Ini Sempatkan Cium Ayahnya Sebelum Berjualan Lumpia
"Kejadiannya pada Minggu 6 Juni 2021, sekitar pukul 15.00 WIB. Personel Reskrim Polsek Sumbul selanjutnya menangkap tersangka KS dari rumahnya, Minggu 6 Juni 2021 sekitar jam 23.30 WIB," kata Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh, Selasa (8/6/2021).
Donni menambahkan, tersangka KS telah ditahan di Mapolsek Sumbul, dan berkas perkara tersangka KS akan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidikalang Dairi.
"Tersangka dijerat pasal 338 subs 351 (3) KUHP dan diancaman hukumam pidana penjara 7 tahun," tegasnya.
Lihat Juga: Wanita Hamil 9 Bulan Ini Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Mertuanya atas Tuduhan Lakukan Sihir
Baca juga: Waduh, Limbah Medis Bekas Rapid Test Dibuang di Jembatan Penyeberangan Kudus
Tersangka menganiaya ayah tirinya hingga tewas dengan sebatang kayu alu atau cobek menumbuk sayur sepanjang kurang-lebih 104 centimeter.
Baca juga: Bikin Haru Netizen, Dua Anak Ini Sempatkan Cium Ayahnya Sebelum Berjualan Lumpia
"Kejadiannya pada Minggu 6 Juni 2021, sekitar pukul 15.00 WIB. Personel Reskrim Polsek Sumbul selanjutnya menangkap tersangka KS dari rumahnya, Minggu 6 Juni 2021 sekitar jam 23.30 WIB," kata Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh, Selasa (8/6/2021).
Donni menambahkan, tersangka KS telah ditahan di Mapolsek Sumbul, dan berkas perkara tersangka KS akan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidikalang Dairi.
"Tersangka dijerat pasal 338 subs 351 (3) KUHP dan diancaman hukumam pidana penjara 7 tahun," tegasnya.
Lihat Juga: Wanita Hamil 9 Bulan Ini Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Mertuanya atas Tuduhan Lakukan Sihir
(shf)
tulis komentar anda