Sepak Terjang 4 Pembobol Kartu Kredit WNA Berakhir di Tangan Polda Jatim

Senin, 07 Juni 2021 - 21:27 WIB
Baca juga: Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi Cantik di Kamar Kos Akhirnya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak

Dari perkara ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 unit HP Android, 1 unit laptop Asus ROG dan akun Facebook. Dari AD disita 2 unit HP Android, 1 unit laptop dan akun Facebook. Sedangkan dari RH dan RS petugas menyita 2 unit HP Iphone dan Android, serta 2 akun Facebook.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2). Dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!