Sepak Terjang 4 Pembobol Kartu Kredit WNA Berakhir di Tangan Polda Jatim

Senin, 07 Juni 2021 - 21:27 WIB
Polda Jatim saat menggelar konfrensi perss pengungkapan kasus pembobolan data kartu kredit yang dilakukan empa WNI yang rata-rata korbannya WNA, Senin (7/6/2021). Foto: SINDONews/Lukman Hakim
SURABAYA - Sepak terjang empat orang pria yang berasal dari beberapa daerah membobol data akun bank maupun data kartu kredit secara illegal, yang rata-rata milik Warga Negara asing ( WNA ), akhirnya berakhir di tangan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Komplotan hacker yang berhasil diamankan ini di antaranya, HTS warga Bekasi , AD warga Cilacap Jawa Tengah , RS warga Solo Jawa Tengah dan RH warga Pasuruan Jawa Timur.



Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing. Untuk HTS, bertindak sebagai koordinator para pelaku lainnya. Yaitu sebagai penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses. Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang di kirimkan dari tersangka HTS. Sementara RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data credit card. Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain).

Baca juga: Tangis Pecah di Mojokerto, Janda Cantik Depresi Usai Cerai Lalu Gantung Diri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!