Asyik Pesta Sabu, 10 Warga Merangin Jambi Dibekuk Polisi

Sabtu, 05 Juni 2021 - 07:16 WIB
Sepuluh warga Kabupaten Merangin, Jambi diamankan polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Okezone/Fahrurozi
MERANGIN - Sepuluh warga Kabupaten Merangin, Jambi berinisial HR(28) ,AD(37), MW(45), PJ(42), ZK(38), IN(27), FR(24), AF(24), YS(38) dan MY(39), diamankan polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar rumah warga yang berdemosili tempat para pelaku ditangkap sering terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti dari kesepuluh pelaku yakni 12,64 gram narkoba jenis sabu-sabu. Baca: Viral Video Bupati Alor Marahi Mensos, Risma: Itu Bantuan Bencana Bukan PKH.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy mengatakan bahwa Kesepuluh pelaku diamankan ini diamankan ditempat berbeda. "Iya pelaku diamankan di tempat berbeda. Dari sepuluh pelaku penyalahgunaan narkoba ini kita berhasil mengamankan 12,64 gram sabu-sabu," kata Irwan, Jumat (4/6/2021).

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) dan pasal 112(1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Baca Juga: Sabtu Pagi, Pabrik Cat dan Tiner di Kabupaten Sidoarjo Ludes Dilalap Si Jago Merah.
(nag)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content