OPD Disorot Karena WTP, BPK Tak Beri Rekomendasi Sanksi Berat
Sabtu, 05 Juni 2021 - 05:55 WIB
"Sanksi kami direkomendasi tidak memberikan secara detail defenitif sanksinya apa, (misalnya) pemecatan apa, tidak. Tapi kami memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, terkait dengan kepegawaian, hanya tinggal masalah jenis sanksinya untuk sanksinya seperti apa, kepala daerah sendiri yang merumuskan," ujarnya.
Dia mengatakan sanksi tersebut umumnya berkenaan dengan sanksi umum kepegawaian.
"Jadi biasanya sanksinya secara umum, biasanya memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, terkait dengan kepegawaian atau pengelolaan keuangan daerah," lanjutnya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Diminta Tindak Tegas THM yang Langgar Prokes
Dia mengatakan sanksi tersebut umumnya berkenaan dengan sanksi umum kepegawaian.
"Jadi biasanya sanksinya secara umum, biasanya memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, terkait dengan kepegawaian atau pengelolaan keuangan daerah," lanjutnya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Diminta Tindak Tegas THM yang Langgar Prokes
(agn)
Lihat Juga :