OPD Disorot Karena WTP, BPK Tak Beri Rekomendasi Sanksi Berat

Sabtu, 05 Juni 2021 - 05:55 WIB
"Sanksi kami direkomendasi tidak memberikan secara detail defenitif sanksinya apa, (misalnya) pemecatan apa, tidak. Tapi kami memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, terkait dengan kepegawaian, hanya tinggal masalah jenis sanksinya untuk sanksinya seperti apa, kepala daerah sendiri yang merumuskan," ujarnya.

Dia mengatakan sanksi tersebut umumnya berkenaan dengan sanksi umum kepegawaian.

"Jadi biasanya sanksinya secara umum, biasanya memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, terkait dengan kepegawaian atau pengelolaan keuangan daerah," lanjutnya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Diminta Tindak Tegas THM yang Langgar Prokes
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!