Pelanggar Protokol Kesehatan di Era New Normal Bakal Disanksi

Minggu, 24 Mei 2020 - 22:00 WIB
Pemerintah menyiapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan di era new normal. Foto/ilustrasi/dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui tengah mengkaji tata cara kehidupan new normal yang rencananya bakal diterapkan di Indonesia. Menteri PPN dan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, membeberkan tata cara new normal akan diterapkan bila pemerintah telah resmi melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam tata cara new normal ini, masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker dan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menghindari kerumunan atau tempat ramai.



Baca Juga: PSI Sulsel Ingatkan Pemerintah Siapkan Regulasi New Normal

"Pemerintah juga akan membentuk tim kebersihan khusus, panduan bekerja dari rumah dan pembatasan di tempat kerja, pemberlakuan pelacakan riwayat perjalanan dan kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, termasuk penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di area publik," terang Suharso di Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Dia melanjutkan dalam penerapan new normal ke depan, pemerintah akan menerapkan sanksi berupa denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Hal ini merujuk pada Singapura yang memberikan denda sebesar 300 dolar Singapura bagi pelanggaran pertama, 1.000 dolar Singapura pada pelanggaran kedua, dan sanksi yang akan dibawa ke persidangan pada pelanggaran ketiga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!