Mabes Polri Bidik Dugaan Korupsi Beras Bansos Bekasi
Jum'at, 04 Juni 2021 - 13:12 WIB
Kegiatan penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Bekasi ini bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana atas kasus tersebut. Selain itu, kata dia, kerja sama masyarakat Kabupaten Bekasi, juga diharapkan untuk bisa memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik sehingga dalam waktu dekat tugas penyidik terukur hingga nanti disampaikan ke masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, penyidik sedang mengumpulkan data dan barang bukti serta menyiapkan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.”Kami akan klarifikasi dengan meminta keterangan saksi-saksi. Beberapa barang (barang bukti) juga kita kumpulkan, ini baru tahap awal penyelidikan,” katanya.
Sementara terkait ada tidaknya kerugian negara, pembuktian kasus dan lainnya nanti akan disampaikan sebagaimana hasil penyelidikan. Dugaan kasus korupsi bantuan sosial non-tunai ini mencuat setelah penerima manfaat program tersebut mengeluhkan beras bantuan yang dinilai tidak layak konsumsi karena berbau dan berwarna agak kekuning-kuningan.
Sebanyak 1.130 kepala keluarga menjadi keluarga penerima manfaat program tersebut di Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Perwakilan warga setempat bahkan telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Saat ini, penegak hukum tengah menyelidiki kasus tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, penyidik sedang mengumpulkan data dan barang bukti serta menyiapkan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.”Kami akan klarifikasi dengan meminta keterangan saksi-saksi. Beberapa barang (barang bukti) juga kita kumpulkan, ini baru tahap awal penyelidikan,” katanya.
Sementara terkait ada tidaknya kerugian negara, pembuktian kasus dan lainnya nanti akan disampaikan sebagaimana hasil penyelidikan. Dugaan kasus korupsi bantuan sosial non-tunai ini mencuat setelah penerima manfaat program tersebut mengeluhkan beras bantuan yang dinilai tidak layak konsumsi karena berbau dan berwarna agak kekuning-kuningan.
Sebanyak 1.130 kepala keluarga menjadi keluarga penerima manfaat program tersebut di Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Perwakilan warga setempat bahkan telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Saat ini, penegak hukum tengah menyelidiki kasus tersebut.
(hab)
Lihat Juga :