Ombudsman Jabar Buka Kanal Pengaduan Penerimaan Siswa Baru

Jum'at, 04 Juni 2021 - 11:29 WIB
Berdasarkan pengalaman PPDB tahun sebelumnya dalam kondisi pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seharusnya lebih siap dan mengembangkan mekanisme daring PPDB yang lebih baik pada tahun ini.

Sebab, mekanisme daring seharusnya dapat lebih optimal untuk memenuhi asas pelayanan publik dalam memberikan kepastian, partisipatif, persamaan perlakuan, kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan. Baca juga: Ganti Rugi Warga Terdampak Kilang Balongan, Ombudsman: Kelamaan Tunggu Hasil Investigasi

"Mekanisme daring juga seharusnya menjadikan seleksi PPDB yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel karena dapat mengurangi pengaruh kepentingan lain dalam seleksi setiap jalur penerimaan peserta didik baru," imbuh dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam konteks kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menganggap penting untuk mengawasi penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel sehingga dapat mencapai tujuan untuk memenuhi hak warga mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!