Ombudsman Jabar Buka Kanal Pengaduan Penerimaan Siswa Baru
Jum'at, 04 Juni 2021 - 11:29 WIB
BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat membuka kanal pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Kanal pengaduan ini untuk menampung laporan masyarakat bila terjadi penyelewengan atau maladministrasi oleh penyelengara pendidikan.
Menurut Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Sartika Dewi, masyarakat bisa melaporkan jika ada penyelewengan terkait pelaksanaan PPDB.
Masyarakat bisa melakukan pengaduan PPDB melalui pesan Whatsapp di nomor 0811-9863-737 dan telepon di nomor 022-7103733. "Kanal ini untuk menerima laporan mengenai dugaan maladministrasi oleh penyelenggara PPDB," kata dia dalam siaran persnya.
Menurut dia, Ombudsman membuka kanal pengaduan, apalagi pelaksaan PPDB ini dilakukan secara online. Menurut dia, Dinas Pendidikan yang berwenang untuk memeratakan dan menyalurkan calon peserta didik secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan pengalaman PPDB tahun sebelumnya dalam kondisi pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seharusnya lebih siap dan mengembangkan mekanisme daring PPDB yang lebih baik pada tahun ini.
Sebab, mekanisme daring seharusnya dapat lebih optimal untuk memenuhi asas pelayanan publik dalam memberikan kepastian, partisipatif, persamaan perlakuan, kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan.
"Mekanisme daring juga seharusnya menjadikan seleksi PPDB yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel karena dapat mengurangi pengaruh kepentingan lain dalam seleksi setiap jalur penerimaan peserta didik baru," imbuh dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam konteks kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menganggap penting untuk mengawasi penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel sehingga dapat mencapai tujuan untuk memenuhi hak warga mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Menurut Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Sartika Dewi, masyarakat bisa melaporkan jika ada penyelewengan terkait pelaksanaan PPDB.
Masyarakat bisa melakukan pengaduan PPDB melalui pesan Whatsapp di nomor 0811-9863-737 dan telepon di nomor 022-7103733. "Kanal ini untuk menerima laporan mengenai dugaan maladministrasi oleh penyelenggara PPDB," kata dia dalam siaran persnya.
Menurut dia, Ombudsman membuka kanal pengaduan, apalagi pelaksaan PPDB ini dilakukan secara online. Menurut dia, Dinas Pendidikan yang berwenang untuk memeratakan dan menyalurkan calon peserta didik secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan pengalaman PPDB tahun sebelumnya dalam kondisi pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seharusnya lebih siap dan mengembangkan mekanisme daring PPDB yang lebih baik pada tahun ini.
Sebab, mekanisme daring seharusnya dapat lebih optimal untuk memenuhi asas pelayanan publik dalam memberikan kepastian, partisipatif, persamaan perlakuan, kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan.
Baca Juga
"Mekanisme daring juga seharusnya menjadikan seleksi PPDB yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel karena dapat mengurangi pengaruh kepentingan lain dalam seleksi setiap jalur penerimaan peserta didik baru," imbuh dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam konteks kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menganggap penting untuk mengawasi penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel sehingga dapat mencapai tujuan untuk memenuhi hak warga mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
(don)
tulis komentar anda