11 Pekerja Tambang Emas Ilegal Ditangkap, Dua Alat Berat Diamankan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 05:30 WIB
“Anggota berhasil mengamankan belasan pekerja, untuk pemilik dan pemodal kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, “ kata Kapolres.

Baca juga: Tragis! Pedagang Roti Tewas Tertabrak Mobilnya Sendiri di Rumahnya

Ditambah Kapolres mereka akan dijerat dengan Undang-undang Minerba. “Pelaku dikenakan ancaman hukuman paling Lama 9 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!