Penuhi Panggilan KPK, Plt Gubernur: Diminta Keterangan Tambahan
Kamis, 03 Juni 2021 - 23:30 WIB
Andi Sudirman mengaku tidak bisa merinci apa saja pertanyaan yang diajukan oleh KPK. Menurutnya hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan. Namun begitu, ia memastikan mendukung dan menghormati semua proses hukum berjalan.
Baca juga:Plt Gubernur Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Maros
"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus suap dan gratifikasi ini, selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat dan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto.
Baca juga:Plt Gubernur Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Maros
"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus suap dan gratifikasi ini, selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat dan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto.
(luq)
Lihat Juga :