Penuhi Panggilan KPK, Plt Gubernur: Diminta Keterangan Tambahan
Kamis, 03 Juni 2021 - 23:30 WIB
loading...
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Foto: Humas Pemprov Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 Juni lalu di Gedung KPK di Jakarta.
Andi Sudirman menjelaskan, dia hadir dalam kapasitas sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, HM Nurdin Abdullah.
Baca juga:Disebut Digaji Rp18 Juta Sebagai Stafsus, Putri Nurdin Bilang Begini
"Iya, hari ini (2 Juni) saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan" kata Andi Sudirman dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Andi Sudirman mengaku tidak bisa merinci apa saja pertanyaan yang diajukan oleh KPK. Menurutnya hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan. Namun begitu, ia memastikan mendukung dan menghormati semua proses hukum berjalan.
Baca juga:Plt Gubernur Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Maros
"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus suap dan gratifikasi ini, selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat dan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto.
Andi Sudirman menjelaskan, dia hadir dalam kapasitas sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, HM Nurdin Abdullah.
Baca juga:Disebut Digaji Rp18 Juta Sebagai Stafsus, Putri Nurdin Bilang Begini
"Iya, hari ini (2 Juni) saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan" kata Andi Sudirman dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Andi Sudirman mengaku tidak bisa merinci apa saja pertanyaan yang diajukan oleh KPK. Menurutnya hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan. Namun begitu, ia memastikan mendukung dan menghormati semua proses hukum berjalan.
Baca juga:Plt Gubernur Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Maros
"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus suap dan gratifikasi ini, selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat dan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto.
(luq)
Lihat Juga :