Unpad Beri Dispensasi Mahasiswa Tahun Akhir, Ini Syaratnya

Senin, 20 April 2020 - 11:41 WIB
Gedung Rektorat Universitas Padjajaran. Foto/istimewa
BANDUNG - Pandemi corona telah berdampak luas pada kehidupan masyarakat, tak terkecuali di sektor pendidikan. Bagaimana pun, wabah dan kebijakan pemerintah untuk menanganinya mempengaruhi aktivitas belajar mengajar di sekolah, serta perkuliahan di perguruan.

Karena itu, Universitas Padjadjaran (Unpad) memberikan kelonggaran, khususnya bagi mahasiswa tahun akhir, yang kuliahnya tersendat gara-gara wabah virus bernama resmi Covid-19 tersebut. Unpas memberikan dispensasi perpanjangan masa studi dan membebaskan yang bersangkutan dari membayar uang kuliah .

Rektor Unpad, Rina Indiastuti menjelaskan, hambatan berpeluang besar terjadi pada bagi kelompok mahasiswa di batas akhir studi untuk menyelesaikan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi.





Rektor Unpad Rina Indiastuti (paling depan). Foto: SINDOnews/Arif Budianto

“Itu sebabnya kepada kelompok mahasiswa ini diberikan perpanjangan batas masa studi selama satu semester dan dapat diberikan pembebasan kewajiban membayar UKT/BPP, jika minimal sudah memiliki usulan riset yang sdh disetujui dosen pembimbing,” tutur Rina dalam siaran persnya, Senin (20/4/2020).

Unpad mencatat sampai saat ini masih ada 722 orang mahasiswa tahun terakhir untuk program D4, S1, S2, dan S3 yang belum menyelesaikan studi. Akan tetapi bukan berarti semua mahasiswa ini bakal memperoleh dispensasi perpanjangan masa studi ataupun pembebasan UKT/BPP.

Siapa yang bisa memperoleh dispensasi dan apa saja syaratnya? Mereka adalah mahasiswa tahun terakhir yang sudah memasukkan mata kuliah tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi dalam kontrak perkuliahan. Mahasiswa tersebut harus punya usulan riset yang telah mendapat persetujuan dosen pembimbing atau promotor.

Selain itu, kelonggaran juga diberikan kepada mahasiswa tahun akhir yang kesulitan mencari data di lapangan untuk tugas akhir atau mata kuliah sejenis, pembimbingan jarak jauh dan masalah lainnya. Dispensasi juga diberikan kepada mahasiwa yang sudah dijadwalkan sidang namun telah melewati batas akhir masa studi.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content