Ganjil Genap Ingin Diberlakukan Kembali, Ini Syarat dari Polda Metro Jaya
Kamis, 03 Juni 2021 - 14:55 WIB
LOkasi ganjil genap di Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kebijakan ganjil genap yang diminta diberlakukan di Ibu Kota Jakarta memang belum sepenuhnya disetujui oleh Polda Metro Jaya . Menurut kepolisian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika memang ganjil genap dilaksanakan di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, hingga saat ini ada peningkatan jumlah kendaraan di Jakarta yaitu ada peningkatan sebanyak 11,5 persen perharinya. Akibatnya jalan di Jakarta semakin padat, salah satunya cara yakni dengan mengaktifkan kembali ganjil genap.
Namun, situasi pandemi saat ini tidak bisa serta merta mengaktifkan kembali kebijakan tersebut ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pengaktifkan kembali kebijakan tersebut. Baca juga: Dishub DKI Ingin Kembali Terapkan Ganjil Genap di Jakarta
“Kalau diaktifkan kembali nantinya akan ada perpindahan masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, sedangkan situasi masih pandemi yang dikhawatirkan menjadi penyebaran baru atau klaster baru penyebaran Covid-19,” katanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, hingga saat ini ada peningkatan jumlah kendaraan di Jakarta yaitu ada peningkatan sebanyak 11,5 persen perharinya. Akibatnya jalan di Jakarta semakin padat, salah satunya cara yakni dengan mengaktifkan kembali ganjil genap.
Namun, situasi pandemi saat ini tidak bisa serta merta mengaktifkan kembali kebijakan tersebut ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pengaktifkan kembali kebijakan tersebut. Baca juga: Dishub DKI Ingin Kembali Terapkan Ganjil Genap di Jakarta
“Kalau diaktifkan kembali nantinya akan ada perpindahan masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, sedangkan situasi masih pandemi yang dikhawatirkan menjadi penyebaran baru atau klaster baru penyebaran Covid-19,” katanya.
Lihat Juga :