Jualan Obat Terlarang Trihexipenidyl, Sopir Angkot Dibekuk di Manado

Rabu, 02 Juni 2021 - 18:36 WIB
Polresta Manado meringkus sopir angkot berinisial FB alias Farhan (27), pengedar obat terlarang jenis Trihexipenidyl. Foto/Ist
MANADO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado meringkus sopir angkot berinisial FB alias Farhan (27), pengedar obat terlarang jenis Trihexipenidyl. Warga Kelurahan Tuminting Lingkungan II, Kecamatan Tuminting ini dibekuk saat berada di Kampung Tali, Selasa (1/6/2021) sekitar 09.00 Wita.

Baca juga: Pemuda di Manado Diringkus saat Akan Edarkan Obat Terlarang

Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim dari SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadi transaksinya jual beli obat terlarang jenis Trihexipenidyl, di Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting, tepatnya di Kampung Tali.

Baca juga: 2 Video Bule Gelar Pesta Seks di Canggu Gemparkan Bali

Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud. Selanjutnya seorang lelaki berinisial DL alias Dul berhasil diamankan di lokasi kejadian bersama barang bukti 3 butir obat terlarang jenis Trihexipenidyl. Setelah dilakukan interogasi, Dul mengatakan kalau obat terlarang tersebut, dibelinya dari pelaku FB alias Farhan seharga Rp 30.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!