Jualan Obat Terlarang Trihexipenidyl, Sopir Angkot Dibekuk di Manado

Rabu, 02 Juni 2021 - 18:36 WIB


Tanpa menunggu lama, Tim kemudian bergerak ke rumah pelaku Farhan yang berada tak jauh dari Dul diamankan. Dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan uang tunai sebesar 30.000 hasil transaksi yang disimpan di saku jaket Farhan, bersama obat keras jenis Trihexipenidyl sebanyak 97 butir yang disimpan di atas loteng kamar pelaku.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau obat tersebut dibeli dari lelaki yang nama pelaku sudah dikantongi oleh Sat Narkoba Polresta Manado, modus dengan cara mentransfer uang sebesar 50 ribu, kemudian obat tersebut diletakkan di alamat yang telah ditentukan, lalu di punggut oleh pelaku," ujar Sugeng.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!