DPRD Desak Bupati Simalungun Terbitkan Surat Bebas Isolasi Desa

Senin, 20 April 2020 - 11:20 WIB
Tim Percepatan Penanggulangan Covid-19 kabupaten Simalungun, menyuplai air bersih bagi warga Desa Bangun Panei, Kecamatan Dolog Masagalyang diisolasi mencegah virus corona.(foto: SINDONews/Dok)
SIMALUNGUN - DPRD Simalungun meminta Bupati JR Saragih selaku Ketua Tim Gugus Percepatan Penangan Covid 19, untuk mencabut atau mengeluarkan surat bebas isolasi bagi desa yang sudah selesai menjalani masa isolasi selama 14 hari.

Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik mengatakan, surat pencabutan status isolasi desa yang warganya menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid 19, penting dilakukan sehingga masyarakat bisa dapat beraktivitas kembali dengan normal, namun tetap mematuhi langkah-langkah dan kebijakan pemerintah mencegah penyebaran virus Corona.

"Bupati Simalungun sebaiknya segera menerbitkan surat pencabutan status isolasi bagi desa-desa yang sudah menjalaninya, sehingga warga mengetahui mereka sudah dapat beraktivitas kembali," kata Bernhard, Senin (20/4/2020).

Menanggapi usulan dewan, humas Tim Percepatan Penanganan Covid 19 kabupaten Simalungun Akmal H Siregar mengatakan untuk Desa Bangun Panei, Kecamatan Dolog Masagal, tim sudah menerbitkan surat yang menyatakan desa tersebut tidak lagi dalam status isolasi.

"Sudah diterbitkan surat untuk Desa Bangun Panei tidak lagi diisolasi karena sudah dilakukan pemeriksaan kedua dengan Rapid Test, sedangkan untuk beberapa desa yang dalam waktu dekat masa isolasi 14 hari selesai juga akan segera dikeluarkan suratnya," terang Akmal.
(zai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content