Mencuri Sepeda Motor, Pria Pengangguran Ditangkap di Rumah Pacarnya

Rabu, 02 Juni 2021 - 00:01 WIB
Setelah mendapatkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB (31/5) MZ terlacak sedang berada di Jambak Jalur VII, Jorong Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo.

baca juga: Kepergok Sodomi Bocah di Toilet Masjid Mahasiswa di Lhokseumawe Aceh Ditangkap

“Saat kita tangkap MZ sedang di rumah pacarnya, setelah dipastikan terkendali, maka pelaku langsung digerebek dan ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Spkap/20/V/2021/Reskrim,” paparnya.

Saat ditangkap pelaku tidak melawan dan langsung diiancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp60 ribu.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!