Ketagihan Judi Online, Satpam Ini Gelap Mata Nekat Gelapkan Uang Perusahaan

Selasa, 01 Juni 2021 - 17:03 WIB
Yoga Andika (kiri) pelaku penggelapan uang perusahaan saat diperiksa penyidik di Mapolsek Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
MOJOKERTO - Judi online kian menjadi candu di tengah masyarakat. Tidak sedikit para pelaku judi online ini nekat menguras penghasilannya hanya untuk mendapatkan kekayaan semu. Bahkan ada pula yang nekat berbuat kriminal hanya untuk bisa berjudi.

Baca juga: Pelajar di Muara Enim Curi Uang Kotak Amal Masjid untuk Main Judi Online

Seperti yang dilakukan Yoga Andika warga asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto , Jatim. Pemuda berusia 22 tahun ini nekat menggelapkan duit perusahaan hanya untuk judi online. Kini pemuda yang bekerja sebagai satpam sebuah pergudangan ini harus meringkuk di dalam sel penjara.



Baca juga: Sadis Bunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga, Seniman Karawitan Ini Keranjingan Judi Online

Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, Yoga ditangkap petugas setalah polisi mendapatkan laporan penggelapan uang perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan, diduga pelaku penggelapan tersebut tak lain merupakan Yoga yang juga satpam di perusahaan itu.

"Dari penyelidikan itu kemudian kita amankan yang bersangkutan di rumahnya. Pelaku tidak melawan saat ditangkap," Selasa (1/6/2021) .

Di hadapan petugas, Yoga mengaku nekat mengelapkan uang transport para supir truk perusahaan senilai Rp4,8 juta. Lantaran dirinya sudah kecanduan judi online. Semua uang yang digelapkan itu digunakannya untuk bermain judi online.

Modusnya, pelaku menerima titipan uang sebesar Rp4,8 juta dan sembilan surat memo pengambilan barang di salah satu perusahaan yang ada di wilayah Sidoarjo dari admin perusahaan. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada para supir.

"Uang sebanyak Rp4,8 juta itu seharusnya diberikan kepada para sopir untuk transport pengambilan barang. Namun uang itu malah digunakan untuk judi online yang ada di ponsel pelaku," jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan perbuatan kotor Yoga ke polisi. Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian menangkap Yoga. Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam penangkapan ini. Diantaranya berupa sembilan memo pengiriman.

"Ponsel tersangka yang digunakan untuk judi online juga kita amankan. Pelaku kita kenakan pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP, ancamannya di atas tiga tahun penjara," tegas Kapolsek.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content