Penyetrum Ikan di Sungai Rawas Ajak Petugas Berkelahi Saat Hendak Ditangkap

Senin, 31 Mei 2021 - 17:51 WIB
Zul (32) warga Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, dibekuk polisi karena menangkap ikan pakai listrik. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
MURATARA - Zul nekat melawan petugas yang hendak meringkusnya. Namun, upayanya sia-sia. Pria berusia 32 tahun ini, berhasil dibekuk petugas usai kedapatan menyetrum ikan di Sungai Rawas.



Kini, warga Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, harus mendekam di sel tahanan Polres Muratara, karena ulahnya menyetrum ikan di Sungai Rawas, pada Jumat (28/5/2021) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, awalnya petugas dari Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Muratara, Reka Saputra (38) dan rekannya melakukan patroli di sekitar Sungai Rawas, Desa Surulangun.





Dan ia melihat perahu sedang berada di tepi sungai. Lalu Reka bersama anggota lainnya menghampiri perahu tersebut. Di sana mereka mendapati dua orang berada di tepi sungai. Sementara di didapati banyak ikan di dalam perahu, dan juga alat setrum ikan .

Ketika ditanya dari mana asal ikan tersebut, namun tersangka Zul tidak memberi jawaban. Ketika ditanya kepada yang lainnya, orang tersebut justru melompat ke sungai dan berenang ke seberang.



Kemudian Zul juga hendak melarikan diri, namun dipegang oleh Reka. Sehingga keduanya pun berkelahi, namun Zul berhasil dilumpuhkan kemudian Zul bersama barang bukti perahu, genset, jaring, angkong, dan ikan kemudian diserahkan ke Polres Muratara. "Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Muratara," kata Dedi.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More