Penyetrum Ikan di Sungai Rawas Ajak Petugas Berkelahi Saat Hendak Ditangkap

Senin, 31 Mei 2021 - 17:51 WIB
Zul (32) warga Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, dibekuk polisi karena menangkap ikan pakai listrik. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
MURATARA - Zul nekat melawan petugas yang hendak meringkusnya. Namun, upayanya sia-sia. Pria berusia 32 tahun ini, berhasil dibekuk petugas usai kedapatan menyetrum ikan di Sungai Rawas.

Baca juga: Ditemukan Daging Ikan Giling Mengandung Boraks di Pasar Tradisional Kota Baturaja



Kini, warga Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, harus mendekam di sel tahanan Polres Muratara, karena ulahnya menyetrum ikan di Sungai Rawas, pada Jumat (28/5/2021) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, awalnya petugas dari Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Muratara, Reka Saputra (38) dan rekannya melakukan patroli di sekitar Sungai Rawas, Desa Surulangun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!