Diduga Cabuli Siswa, Pemilik Sekolah di Batu Dilaporkan ke Polda Jatim

Sabtu, 29 Mei 2021 - 19:37 WIB
Awalnya, imbuh Arist, dia mendapatkan laporan sepekan lalu dari salah seorang korban. Komnas PA pun menindaklanjuti laporan ini dan mengumpulkan keterangan-keterangan lain dari siswa dan alumni yang tersebar di Indonesia. Hasilnya, tak hanya satu dua orang saja yang mengaku menjadi korban kejahatan JE.

“Para siswa yang kebanyakan dari keluarga miskin yang seyogyanya dibantu, ternyata dieksploitasi secara seksual. Siswanya ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan lain-lain," katanya. Baca: Diduga Terkait Pemberitaan, Rumah Wartawan Dibakar OTK di Pematangsiantar.

JE dilaporkan dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Arist, laporannya ke Polda Jatim itu untuk menegakkan hukum terkait perlindungan anak dan fasilitas pendidikan. Menurutnya, fasilitas pendidikan adalah tempat untuk mendidik moral dan karakter anak. Bukan malah sebagai tempat tindak kejahatan seksual. “Korbannya saat ada sebanyak 15 anak. Dan bisa jadi lebih dari angka itu,” pungkasnya. Baca Juga: Parah, Suami Istri di Kampar Ini Kompak Berduet Jualan Narkoba.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!