Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan

Sabtu, 29 Mei 2021 - 18:40 WIB
Menurut Suhadi, dari data yang diperoleh adalah mereka merupakan suruhan dari Susiana (pihak yang mengklaim pemilik SHM) dan mengaku aku bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya. Apabila ini memang benar perintah dari Susiana, maka menurut Suhadi, sudah jelas tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum, dan sangat tidak menghormati hukum.

Perkara kepemilikan saat ini sedang diuji oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam Perkara No. 959/Pid-B/2020/PN. Jkt Sel. atas nama Terdakwa Jamaludin Bin Jono. Dari fakta-fakta persidangan ternyata berkembang, dan didapat informasi bahwa Sertifikat Susiana bukan berada di RT 01/ RW 07 (sebagaimana lokasi tanah yang digarap keluarga alm Jono). Akan tetapi sertifikat tanah yang diklaim lokasinya berada di RT 04/05. Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

"Lagi pula kalau yang namanya eksekusi tanah, harus menggunakan lembaga pengadilan bukan dengan cara-cara di luar itu. Oleh karenanya eksekusi yang digunakan adalah eksekusi di luar jalur pengadilan, maka perbuatan Bu Susiana adalah sebagai bentuk pelanggaran hukum yang masuk dalam katagori perbuatan pidana Pasal 170 KUHP," jelas Suhadi dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

Pihaknya telah melaporkan masalah pembongkaran dan penyerobotan tanah ini ke Polsek maupun Polres Jakarta Selatan. Tetapi hingga saat ini laporannya tidak mendapat tanggapan.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami berharap agar pihak aparat hukum, baik Polsek ataupun Polres segera menindak-lanjuti masalah ini," pungkas Suhadi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!