Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan

Sabtu, 29 Mei 2021 - 18:40 WIB
loading...
Penyerobotan Tanah di...
C Suhadi selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum Jono yang menggarap tanah di Jalan RC Veteran, Keluraha Bintaro, Kecamatan Pesanggaran. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus sengketa tanah di Jakarta kembali terjadi. Kali ini menimpa keluarga almarhum Jono. Setelah selama 40 tahun mendapat mandat sebagai penggarap tanah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, tiba-tiba ada pihak lain yang mencoba merebutnya.

C Suhadi selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum Jono yang menggarap tanah di Jalan RC Veteran, Keluraha Bintaro, Kecamatan Pesanggaran, menyayangkan pihak lain yang secara mendadak mengusir dan mengklaim tanah yang selama ini digarap oleh keluarga almarhum Jono. Saat ini kuasa tersebut dilanjutkan oleh anak dari almarhum Jono, Jamaludin (Jamal) dan Siska Fitria.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Persoalan Kasus Tanah di Jakarta Cukup Pelik

Dalam pengakuannya, baik Jamal maupun Fitri telah beberapa kali didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak lain. Mereka mengatakan, tanah yang digarap oleh keluarga almarhum Jono adalah milik kliennya berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan dalam beberapa hari belakangan telah ada orang-orang (oknum) yang tiba-tiba datang dan mengobrak-abrik tanah garapan tersebut.

Menurut Suhadi, dari data yang diperoleh adalah mereka merupakan suruhan dari Susiana (pihak yang mengklaim pemilik SHM) dan mengaku aku bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya. Apabila ini memang benar perintah dari Susiana, maka menurut Suhadi, sudah jelas tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum, dan sangat tidak menghormati hukum.

Perkara kepemilikan saat ini sedang diuji oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam Perkara No. 959/Pid-B/2020/PN. Jkt Sel. atas nama Terdakwa Jamaludin Bin Jono. Dari fakta-fakta persidangan ternyata berkembang, dan didapat informasi bahwa Sertifikat Susiana bukan berada di RT 01/ RW 07 (sebagaimana lokasi tanah yang digarap keluarga alm Jono). Akan tetapi sertifikat tanah yang diklaim lokasinya berada di RT 04/05. Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

"Lagi pula kalau yang namanya eksekusi tanah, harus menggunakan lembaga pengadilan bukan dengan cara-cara di luar itu. Oleh karenanya eksekusi yang digunakan adalah eksekusi di luar jalur pengadilan, maka perbuatan Bu Susiana adalah sebagai bentuk pelanggaran hukum yang masuk dalam katagori perbuatan pidana Pasal 170 KUHP," jelas Suhadi dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

Pihaknya telah melaporkan masalah pembongkaran dan penyerobotan tanah ini ke Polsek maupun Polres Jakarta Selatan. Tetapi hingga saat ini laporannya tidak mendapat tanggapan.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami berharap agar pihak aparat hukum, baik Polsek ataupun Polres segera menindak-lanjuti masalah ini," pungkas Suhadi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved