Mabuk Pil Koplo, Pemuda Ini Tabrak Pemotor di Jalan Wates, Sleman

Sabtu, 29 Mei 2021 - 12:23 WIB
Warga yang mengetahui kejadian itu berusaha mengejarnya. Sampai di perempatan Ambarketawang, Gamping, mobil itu belok kanan dan saat melintas di Temuwuh Kidul, Ambarketawang, mobil itu terperesok dan oleh warga pengemudi bersama tiga penumpang lainnya diamankan. “Petugas kemudian membawa mereka ke Mapolsek Gamping,” terangnya. Baca juga: Kecelakaan Honda CBR vs Yamaha Fino di Depan RS Hermina Jatinegara, Satu Orang Meninggal Dunia

Fendi menjelaskan AP diduga mabuk pil koplo saat mengendarai mobil, sebab dari pemeriksaan dia mengaku habis mengkonsumsi pil koplo. Sedangkan pil koplo itu milik RN, DA dan TN, namun mereka memilik resep dari dokter. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polres Sleman. “Untuk senjata tajam dari pemeriksaan, itu milik AP,” paparnya.

Mengenai sajam tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan apa motif AP membawa sajam tersebut. Untuk kasus ini AP dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara tiga temannya masih sebagai saksi. “Saat ini kami masih melengkapi berkas pemeriksaan,” jelasnya.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!