Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pemilik TV Kabel Pencatut Siaran Piala Dunia Tetap Dipenjara

Sabtu, 29 Mei 2021 - 11:08 WIB
“Amar Putusan: TOLAK,” tulis Mahkamah Agung dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diakses pada 1 Mei 2021.

Putusan kasasi dengan nomor 2117K/PID.SUS/2020 ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte. Sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2020, Pengadilan Tinggi Maluku Utara juga telah menguatkan vonis bersalah Pengadilan Negeri Ternate tersebut dengan putusan nomor 38/PID.SUS/2019/PT TTE.

Baca juga: Hajar Cewek Karaoke, Oknum Perwira Polisi di Bali Dicopot

Pengadilan menyatakan Muhammad Bachmid alias Aba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi dan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!