Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Timbulkan Disparitas Hukum
Jum'at, 28 Mei 2021 - 06:57 WIB
Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Tegal yang mengumpulkan massa dalam rangka acara pentas seni itu hanya dipidana percobaan. Sementara dalam kasus Habib Rizieq Shihab di Petamburan sampai dipidana penjara.
"Ini tentu ada disparitas yang menarik, karena ternyata hakim tidak melihat kerumunan itu sebenarnya apa. Ini tentu akan ditanggapi masyarakat setiap kerumunan berbeda-beda," jelasnya.
Efek dari disparitas tersebut, masyarakat akan sulit membedakan antara kerumunan yang melanggar pidana dan kerumunan yang tidak dianggap pidana. (Baca juga; BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung )
"Kerumunan mana yang dapat pidana dan mana yang tidak perlu dipidana. Ini memunculkan ketidakpastian hukum dalam peristiwa kerumunan tersebut," pungkasnya.
"Ini tentu ada disparitas yang menarik, karena ternyata hakim tidak melihat kerumunan itu sebenarnya apa. Ini tentu akan ditanggapi masyarakat setiap kerumunan berbeda-beda," jelasnya.
Efek dari disparitas tersebut, masyarakat akan sulit membedakan antara kerumunan yang melanggar pidana dan kerumunan yang tidak dianggap pidana. (Baca juga; BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung )
"Kerumunan mana yang dapat pidana dan mana yang tidak perlu dipidana. Ini memunculkan ketidakpastian hukum dalam peristiwa kerumunan tersebut," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :