Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Timbulkan Disparitas Hukum

Jum'at, 28 Mei 2021 - 06:57 WIB
loading...
Habib Rizieq Divonis...
Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dkk 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan denda 20 juta atas kerumunan Megamendung. Foto/MNC Portal
A A A
JAKARTA - Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dkk 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan denda 20 juta atas kerumunan Megamendung.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo menilai, ada disparitas hukum dalam melihat kasus kerumunan. Dia menilai kasus Habib Rizieq berbeda dengan pelaku yang lainnya meskipun objek hukumnya sama.

"Itu kan kasusnya sebenarnya sama, tentang kerumunan protokol kesehatan. Satu di Megamendung menyebutkan peristiwa itu ada unsur tidak mengumpulkan kerumunan dan terjadi begitu saja, tapi yang di Petamburan itu dianggap ada kesengajaan karena itu ada undangan karena ada kesengajaan," kata Trisno saat dihubungi MNC Portal, Jumat (28/5/2021).

Dia menilai meski menghargai putusan hakim dalam kasus tersebut hakim dianggap tidak memiliki kepastian dalam menjatuhkan hukum pidana secara ketat dalam kasus serupa. (Baca juga; Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan, Habib Rizieq Sudah Jalani Penahanan 5 Bulan 14 Hari )

Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Tegal yang mengumpulkan massa dalam rangka acara pentas seni itu hanya dipidana percobaan. Sementara dalam kasus Habib Rizieq Shihab di Petamburan sampai dipidana penjara.

"Ini tentu ada disparitas yang menarik, karena ternyata hakim tidak melihat kerumunan itu sebenarnya apa. Ini tentu akan ditanggapi masyarakat setiap kerumunan berbeda-beda," jelasnya.

Efek dari disparitas tersebut, masyarakat akan sulit membedakan antara kerumunan yang melanggar pidana dan kerumunan yang tidak dianggap pidana. (Baca juga; BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung )

"Kerumunan mana yang dapat pidana dan mana yang tidak perlu dipidana. Ini memunculkan ketidakpastian hukum dalam peristiwa kerumunan tersebut," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi Hukum: Kebebasan...
Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Tetap Berjalan Bersama Tanggung Jawab Publik
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Rekomendasi
Ini Tips Mengatasi Risiko...
Ini Tips Mengatasi Risiko Luka dan Luka Robek di Area Sensitif Akibat Wasir Kronis
Kasus Mobil Listrik...
Kasus Mobil Listrik Meledak Tinggi, Ahli Otomotif Angkat Bicara
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved