Pengacara Keluarga Minta Publik Hormati Proses Hukum Bupati Nganjuk
Jum'at, 28 Mei 2021 - 05:53 WIB
Kuasa hukum Novi Rahman, Ari Hans Simaela & Nur Farid dari Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya
SURABAYA - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Polri pada Senin (9/5/2021). Publik pun dibuat kaget dengan penangkapan terhadap Bupati yang dikenal pengusaha sukses dan religius ini.
Kuasa hukum Novi Rahman Hidayat, Ari Hans Simaela dari Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya mengatakan, saat ini kliennya masih menjalani isolasi sebagaimana tahanan dalam kasus korupsi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Beberapa waktu lalu sebelum Hari Raya Idul Fitri, pihaknya juga sudah bertemu dengan Novi guna melakukan tanda tangan surat kuasa.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Pesantren dan Diniah, 5 Pengurus Ditahan
Dalam kasus ini, Ari meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Proses hukum baru tahap awal di KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan. Terkait tudingan bahwa klien kami melakukan praktek jual beli jabatan menurut kami biar dibuktikan dalam proses selanjutnya," pintanya, Kamis (27/5/2021).
Kuasa hukum Novi Rahman Hidayat, Ari Hans Simaela dari Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya mengatakan, saat ini kliennya masih menjalani isolasi sebagaimana tahanan dalam kasus korupsi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Beberapa waktu lalu sebelum Hari Raya Idul Fitri, pihaknya juga sudah bertemu dengan Novi guna melakukan tanda tangan surat kuasa.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Pesantren dan Diniah, 5 Pengurus Ditahan
Dalam kasus ini, Ari meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Proses hukum baru tahap awal di KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan. Terkait tudingan bahwa klien kami melakukan praktek jual beli jabatan menurut kami biar dibuktikan dalam proses selanjutnya," pintanya, Kamis (27/5/2021).
Lihat Juga :