Ratusan Perusahaan Tunggak Iuran, BPJamsostek Surabaya Darmo Serahkan SKK ke Kejari Surabaya

Kamis, 27 Mei 2021 - 13:13 WIB
Guguk menjelasakan, dari 100 perusahaan, tunggakan iuran jumlah piutang iuran kurang lebih sebanyak Rp3.931.174.918,62. Padahal pembayaran ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja.

"Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada kejaksaan sesuai dengan tupoksi Kejaksaan untuk membantu kami dan kami ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Surabaya umumnya Kejaksaan seluruh Indonesia,” ungkap Guguk. Baca juga: BPJamsostek Surabaya Rungkut Siap Hadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sementara itu, Kajari Surabaya Anton Delianto, menegaskan bahwa itu sesuai tupoksi pihaknya dalam bidang datun jaksa sebagai pengacara negara. Dengan adanya SKK, pihaknya bisa membantu BPJS Ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang memiliki persoalan dengan BPJS ketenagakerjaan.

“Kita upayakan perusahaan bisa mengikuti aturan sehingga program BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan dengan baik dan kita juga akan mendorong perusahaan dan memberikan kesadaran untuk mengikuti program jaminan sosial ini,” pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!