Ratusan Perusahaan Tunggak Iuran, BPJamsostek Surabaya Darmo Serahkan SKK ke Kejari Surabaya
Kamis, 27 Mei 2021 - 13:13 WIB
Penyerahkan surat kuasa khusus (SKK) di Gedung Kejaksaan Negeri Surabaya, Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Kota Surabaya. Foto/Ali Masduki
SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Surabaya Darmo menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Kota Surabaya. Penyerahan SKK tersebut menyusul masih banyaknya perusahaan yang sampai dengan saat menunggak iuran.
Penyerahan SKK tersebut langsung diterima oleh Kajari Anton Delianto, di dampingin Kasidatun Arie Chandra Dinata Noor. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Rudi Susanto yang juga turut menyerahkan SKK kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, mengatakan pihaknya telah memberikan 100 SKK kepada kejaksaan yang berisi tentang 100 berkas perusahaan menunggak iuran (PMI). Baca juga: Ada Inpres No. 2/2021, Ini yang Dilakukan BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut
"Harapan kita, dengan diserahkannya SKK tersebut, perusahaan bisa segera membayarkan tunggakan masing-masing perusahaan," katanya usai menyerahkan SKK di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (27/5/2021).
Penyerahan SKK tersebut langsung diterima oleh Kajari Anton Delianto, di dampingin Kasidatun Arie Chandra Dinata Noor. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Rudi Susanto yang juga turut menyerahkan SKK kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, mengatakan pihaknya telah memberikan 100 SKK kepada kejaksaan yang berisi tentang 100 berkas perusahaan menunggak iuran (PMI). Baca juga: Ada Inpres No. 2/2021, Ini yang Dilakukan BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut
"Harapan kita, dengan diserahkannya SKK tersebut, perusahaan bisa segera membayarkan tunggakan masing-masing perusahaan," katanya usai menyerahkan SKK di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (27/5/2021).
Lihat Juga :