Sidang Vonis Habib Rizieq dan 5 Mantan Petinggi FPI Digelar PN Jakarta Timur Pukul 09.00 WIB

Kamis, 27 Mei 2021 - 07:04 WIB
Dia menuturkan, agenda sidang untuk perkara swab test RS UMMI sendiri berbeda dengan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung. Sebab, persidangan tes Swab RS UMMI belum masuk tahap vonis "Pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa," tuturnya.

Sementara itu anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya bakal mendapat kemenangan dalam persidangan tersebut. Menurut dia, HRS dan kelima terdakwa lainnya akan menerima vonis bebas murni dari Majelis Hakim sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," pungkasnya. Sebagai informasi, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Ruzieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!