Nekat Palsukan Surat Tanah, Oknum Kades di Batubara Masuk Sel
Rabu, 26 Mei 2021 - 13:12 WIB
Oknum Kades Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Abdullah Sani (51) ditahan penyidik Satreskrim Polres Batubara, Sumatera Utara. Foto SINDOnews
BATU BARA - Oknum Kades Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Abdullah Sani (51) ditahan penyidik Satreskrim Polres Batubara, Sumatera Utara. Oknum Kades ini diduga melakukan pemalsuan surat tanah milik Ismail (57) seluas 14 hekatare di Dusun VI, Rabu (26/5/2021).
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengatakan, kasus pemalsuan surat tanah ini terungkap pada 13 Oktober 2021. Kades Masjid Lama, Abdullah Sani (51) menerbitkan surat pinjam pakai lahan desa untuk dipergunakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Harapan Jaya, yang beranggotakan 14 orang yang masih berhubungan sanak saudara. Baca juga: Polisi Buka SP3, Kuasa Hukum Pelapor Optimistis Penyidik Profesional
Lahan seluas 14 hektare di Dusun VI, Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Batubara, yang diklaim Kades Abdullah Sani tersebut juga diklaim milik pelapor, Ismal. Ismail mengkalim berdasarkan enam surat tanah yang terbit tahun 1988 serta 5 kwitansi pembayaran dari masing-masing objek tanah pemilik sebelumnya.
Hal ini juga sudah pernah diungkapkan Ismail kepada Kades Masjid Lama Abdullah Sani, termasuk kepada pengurus KUBE. Hanya saja, Kades dan kelompok KUBE tidak pernah menghiraukan pernyataan Ismal. Hingga akhirnya KUBE menguasai laham Ismal dengan berpegang surat pinjam pakai dari kades Abdulah Sani.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengatakan, kasus pemalsuan surat tanah ini terungkap pada 13 Oktober 2021. Kades Masjid Lama, Abdullah Sani (51) menerbitkan surat pinjam pakai lahan desa untuk dipergunakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Harapan Jaya, yang beranggotakan 14 orang yang masih berhubungan sanak saudara. Baca juga: Polisi Buka SP3, Kuasa Hukum Pelapor Optimistis Penyidik Profesional
Lahan seluas 14 hektare di Dusun VI, Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Batubara, yang diklaim Kades Abdullah Sani tersebut juga diklaim milik pelapor, Ismal. Ismail mengkalim berdasarkan enam surat tanah yang terbit tahun 1988 serta 5 kwitansi pembayaran dari masing-masing objek tanah pemilik sebelumnya.
Hal ini juga sudah pernah diungkapkan Ismail kepada Kades Masjid Lama Abdullah Sani, termasuk kepada pengurus KUBE. Hanya saja, Kades dan kelompok KUBE tidak pernah menghiraukan pernyataan Ismal. Hingga akhirnya KUBE menguasai laham Ismal dengan berpegang surat pinjam pakai dari kades Abdulah Sani.
Lihat Juga :