Nekat Palsukan Surat Tanah, Oknum Kades di Batubara Masuk Sel

Rabu, 26 Mei 2021 - 13:12 WIB
Oknum Kades Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Abdullah Sani (51) ditahan penyidik Satreskrim Polres Batubara, Sumatera Utara. Foto SINDOnews
BATU BARA - Oknum Kades Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Abdullah Sani (51) ditahan penyidik Satreskrim Polres Batubara, Sumatera Utara. Oknum Kades ini diduga melakukan pemalsuan surat tanah milik Ismail (57) seluas 14 hekatare di Dusun VI, Rabu (26/5/2021).

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengatakan, kasus pemalsuan surat tanah ini terungkap pada 13 Oktober 2021. Kades Masjid Lama, Abdullah Sani (51) menerbitkan surat pinjam pakai lahan desa untuk dipergunakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Harapan Jaya, yang beranggotakan 14 orang yang masih berhubungan sanak saudara.

Lahan seluas 14 hektare di Dusun VI, Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Batubara, yang diklaim Kades Abdullah Sani tersebut juga diklaim milik pelapor, Ismal. Ismail mengkalim berdasarkan enam surat tanah yang terbit tahun 1988 serta 5 kwitansi pembayaran dari masing-masing objek tanah pemilik sebelumnya.



Hal ini juga sudah pernah diungkapkan Ismail kepada Kades Masjid Lama Abdullah Sani, termasuk kepada pengurus KUBE. Hanya saja, Kades dan kelompok KUBE tidak pernah menghiraukan pernyataan Ismal. Hingga akhirnya KUBE menguasai laham Ismal dengan berpegang surat pinjam pakai dari kades Abdulah Sani.

Atas laporan Ismail (57), warga Dusun VI, Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, dengan LP/121/II/2021/SU/Res.B.Bara, tanggal 23 Februari, maka Satreskrim Polres Batubara menetapkan Kades Masjid Lama, Abdullah Sabni (51) ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan badan.

Kades Abdullah Sani ditahan atas dugaan membuat surat palsu atas lahan seluas 14 hektare milik korban Ismail. Sebagai barang bukti penyidikan mengamankan 6 surat keterangan tanah sejak 1988, 5 kwitansi pembayaran dan satu surat perjanjian pinjam pakai.

Atas perbuatannya, tersangka Abdullah Sani ditahan dan dijerat melanggar Pasal 263 ayat (1),(2) KUH Pidana, tentang membuat surat palsu dan memalsukan surat dan sengama memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content