Perusahaan Lalai Bayar Iuran, BP Jamsostek Beberkan Dampak Buruk bagi Pekerja
Rabu, 26 Mei 2021 - 10:42 WIB
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) mengimbau perusahaan tidak lalai membayar iuran rutin BP Jamsostek pekerjanya.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menerangkan, jaminan sosial merupakan hak pekerja yang mesti dipenuhi oleh pengusaha. Maka dari itu, pengusaha tak boleh mengurangi hak pegawai tersebut.
"Pekerja tidak boleh dikurangi haknya, perusahaan mesti bayar sesuai hitungan BP Jamsostek serta membayar iuran secara rutin, jangan sampai macet," tegas Tidar di Kantor BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Jalan PHH Mustopa, Kota Bandung, Rabu (26/5/2021).
Tidar membeberkan dampak buruk yang akan dialami pekerja jika pengusaha macet membayar iuran rutin BP Jamsostek. Menurutnya, hal itu akan menghambat pekerja ketika mencairkan manfaat BP Jamsostek, baik itu manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) maupun Jaminan Pensiun (JP).
"Kerugian yang kerap dialami pekerja jika perusahaan tempat dia bekerja lalai membayar iuran BP Jamsostek, salah satunya adalah saat hendak mencairkan dana JHT karena terjadi ketidaksesuaian masa iuran dengan masa aktif bekerja di perusahaan. Ini terjadi akibat ketidakpatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran kepesertaan BP Jamsostek," jelas Tidar.
Selain berdampak pada proses pencairan klaim JHT, lanjut Tidar, ketidakpatuhan tersebut tentunya berdampak pula pada saldo JHT yang akan diterima oleh pekerja. Saldo yang diterima pekerja menjadi lebih kecil dari yang seharusnya diterima. Selain itu, BP Jamsostek pun tidak dapat membayarkan saldo tersebut sampai perusahaan melunasi tunggakan iuran.
"Tidak hanya berdampak pada JHT, ketidakpatuhan tersebut juga akan berdampak pada tersendatnya proses klaim JKK dan JKM apabila terjadi resiko pada peserta. Tentunya hal ini sangat merugikan bagi tenaga kerja itu sendiri maupun ahli waris yang ditinggalkan. Bagaimana kami bisa membayarkan manfaat JKK dan JKM jika iurannya belum dibayarkan oleh perusahaan," tegasnya.
Tidar menekankan, kondisi tersebut tentunya sangat merugikan bagi pekerja yang mengalaminya. Padahal, jaminan sosial adalah hak setiap pekerja yang diatur dalam undang-undang. Bukan hasil dari meminta-minta, melainkan berdasarkan asas kemandirian dan harga diri sesuai filosofi jaminan hari tua itu sendiri.
"Menanggapi permasalahan-permasalahan seperti ini tentu kami tidak hanya diam. BP Jamsostek Cabang Bandung Suci terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang menunggak iuran. Selain petugas internal, kami juga menggandeng instansi terkait seperti Kejaksaan dan engawas ketenagakerjaan untuk melakukan penanganan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pelaksanaan jaminan sosial, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menerangkan, jaminan sosial merupakan hak pekerja yang mesti dipenuhi oleh pengusaha. Maka dari itu, pengusaha tak boleh mengurangi hak pegawai tersebut.
"Pekerja tidak boleh dikurangi haknya, perusahaan mesti bayar sesuai hitungan BP Jamsostek serta membayar iuran secara rutin, jangan sampai macet," tegas Tidar di Kantor BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Jalan PHH Mustopa, Kota Bandung, Rabu (26/5/2021).
Tidar membeberkan dampak buruk yang akan dialami pekerja jika pengusaha macet membayar iuran rutin BP Jamsostek. Menurutnya, hal itu akan menghambat pekerja ketika mencairkan manfaat BP Jamsostek, baik itu manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) maupun Jaminan Pensiun (JP).
"Kerugian yang kerap dialami pekerja jika perusahaan tempat dia bekerja lalai membayar iuran BP Jamsostek, salah satunya adalah saat hendak mencairkan dana JHT karena terjadi ketidaksesuaian masa iuran dengan masa aktif bekerja di perusahaan. Ini terjadi akibat ketidakpatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran kepesertaan BP Jamsostek," jelas Tidar.
Selain berdampak pada proses pencairan klaim JHT, lanjut Tidar, ketidakpatuhan tersebut tentunya berdampak pula pada saldo JHT yang akan diterima oleh pekerja. Saldo yang diterima pekerja menjadi lebih kecil dari yang seharusnya diterima. Selain itu, BP Jamsostek pun tidak dapat membayarkan saldo tersebut sampai perusahaan melunasi tunggakan iuran.
"Tidak hanya berdampak pada JHT, ketidakpatuhan tersebut juga akan berdampak pada tersendatnya proses klaim JKK dan JKM apabila terjadi resiko pada peserta. Tentunya hal ini sangat merugikan bagi tenaga kerja itu sendiri maupun ahli waris yang ditinggalkan. Bagaimana kami bisa membayarkan manfaat JKK dan JKM jika iurannya belum dibayarkan oleh perusahaan," tegasnya.
Tidar menekankan, kondisi tersebut tentunya sangat merugikan bagi pekerja yang mengalaminya. Padahal, jaminan sosial adalah hak setiap pekerja yang diatur dalam undang-undang. Bukan hasil dari meminta-minta, melainkan berdasarkan asas kemandirian dan harga diri sesuai filosofi jaminan hari tua itu sendiri.
"Menanggapi permasalahan-permasalahan seperti ini tentu kami tidak hanya diam. BP Jamsostek Cabang Bandung Suci terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang menunggak iuran. Selain petugas internal, kami juga menggandeng instansi terkait seperti Kejaksaan dan engawas ketenagakerjaan untuk melakukan penanganan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pelaksanaan jaminan sosial, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda