KPK Tuntut Makelar Pengadaan RTH Kota Bandung 9 Tahun Penjara

Rabu, 26 Mei 2021 - 01:15 WIB
"Tuntutan jaksa berlebihan. Herry aja empat tahun, kenapa saya sembilan tahun? Tapi finalisasi nanti di majelis hakim, saya berharap ada keadilan," ungkapnya.

Dadang juga menolak cap sebagai makelar. Dia menegaskan, dalam kasus ini, dirinya hanya menjual tanah kepada Pemerintah Kota Bandung. Hal itu, kata dia, harus dicermati secara jeli oleh KPK.

"Saya masih disebut makelar, padahal saya penjual tanah dan menjual ke pemerintah," katanya.

Diketahui, pada 2011, Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi. Belakangan angka Rp51 miliar berubah menjadi Rp57,21 Miliar untuk APBD Murni tahun 2012.

Dadang sebagai makelar tanah menerima pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung untuk pengadaan RTH pada tahun 2012 adalah sebesar Rp43,64 miliar (setelah dipotong pajak).

Sedangkan jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli warisnya oleh Dadang hanya sebesar Rp13,45 miliar.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content