KPK Tuntut Makelar Pengadaan RTH Kota Bandung 9 Tahun Penjara

Rabu, 26 Mei 2021 - 01:15 WIB
loading...
KPK Tuntut Makelar Pengadaan...
KPK Tuntut Makelar Pengadaan RTH Kota Bandung 9 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut Dadang Suganda, makelar pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) untuk Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013, Dadang Suganda 9 tahun penjara.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha menyatakan, terdakwa kasus suap pengadaan RTH tersebut melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Gara-gara Rumah Warisan, 2 Anak di Bandung Tega Gugat Ibu Kandungnya

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan," ujar Budi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/5/2021).

Budi juga mengatakan, KPK membebankan kerugian negara sebesar Rp19 miliar dikurangi beberapa sertifikat tanah dan bangunan. Jika terdakwa tidak mampu membayar kerugian negara, kata Budi, maka harta bendanya akan disita untuk negara.

Baca juga: Waspadai Potensi Gelombang Tinggi saat Fase Gerhana Bulan pada Rabu Besok

"Jika tidak memiliki harta benda diganti kurungan penjara selama 2 tahun," sebutnya seraya menambahkan, hingga saat ini, KPK sudah menyita 65 sertifikat tanah dan dua unit mobil dari tangan terdakwa.

Usai persidangan, Dadang Suganda mengaku kecewa atas tuntutan KPK. Menurutnya, tuntutan KPK berlebihan jika dibandingkan terdakwa lainnya, seperti Herry Nurhayat yang hanya dituntut 4 tahun penjara.

"Tuntutan jaksa berlebihan. Herry aja empat tahun, kenapa saya sembilan tahun? Tapi finalisasi nanti di majelis hakim, saya berharap ada keadilan," ungkapnya.

Dadang juga menolak cap sebagai makelar. Dia menegaskan, dalam kasus ini, dirinya hanya menjual tanah kepada Pemerintah Kota Bandung. Hal itu, kata dia, harus dicermati secara jeli oleh KPK.

"Saya masih disebut makelar, padahal saya penjual tanah dan menjual ke pemerintah," katanya.

Diketahui, pada 2011, Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi. Belakangan angka Rp51 miliar berubah menjadi Rp57,21 Miliar untuk APBD Murni tahun 2012.

Dadang sebagai makelar tanah menerima pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung untuk pengadaan RTH pada tahun 2012 adalah sebesar Rp43,64 miliar (setelah dipotong pajak).

Sedangkan jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli warisnya oleh Dadang hanya sebesar Rp13,45 miliar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved