KPK Tuntut Makelar Pengadaan RTH Kota Bandung 9 Tahun Penjara

Rabu, 26 Mei 2021 - 01:15 WIB
loading...
KPK Tuntut Makelar Pengadaan RTH Kota Bandung 9 Tahun Penjara
KPK Tuntut Makelar Pengadaan RTH Kota Bandung 9 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut Dadang Suganda, makelar pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) untuk Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013, Dadang Suganda 9 tahun penjara.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha menyatakan, terdakwa kasus suap pengadaan RTH tersebut melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Gara-gara Rumah Warisan, 2 Anak di Bandung Tega Gugat Ibu Kandungnya

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan," ujar Budi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/5/2021).

Budi juga mengatakan, KPK membebankan kerugian negara sebesar Rp19 miliar dikurangi beberapa sertifikat tanah dan bangunan. Jika terdakwa tidak mampu membayar kerugian negara, kata Budi, maka harta bendanya akan disita untuk negara.

Baca juga: Waspadai Potensi Gelombang Tinggi saat Fase Gerhana Bulan pada Rabu Besok

"Jika tidak memiliki harta benda diganti kurungan penjara selama 2 tahun," sebutnya seraya menambahkan, hingga saat ini, KPK sudah menyita 65 sertifikat tanah dan dua unit mobil dari tangan terdakwa.

Usai persidangan, Dadang Suganda mengaku kecewa atas tuntutan KPK. Menurutnya, tuntutan KPK berlebihan jika dibandingkan terdakwa lainnya, seperti Herry Nurhayat yang hanya dituntut 4 tahun penjara.

"Tuntutan jaksa berlebihan. Herry aja empat tahun, kenapa saya sembilan tahun? Tapi finalisasi nanti di majelis hakim, saya berharap ada keadilan," ungkapnya.

Dadang juga menolak cap sebagai makelar. Dia menegaskan, dalam kasus ini, dirinya hanya menjual tanah kepada Pemerintah Kota Bandung. Hal itu, kata dia, harus dicermati secara jeli oleh KPK.

"Saya masih disebut makelar, padahal saya penjual tanah dan menjual ke pemerintah," katanya.

Diketahui, pada 2011, Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi. Belakangan angka Rp51 miliar berubah menjadi Rp57,21 Miliar untuk APBD Murni tahun 2012.

Dadang sebagai makelar tanah menerima pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung untuk pengadaan RTH pada tahun 2012 adalah sebesar Rp43,64 miliar (setelah dipotong pajak).

Sedangkan jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli warisnya oleh Dadang hanya sebesar Rp13,45 miliar.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)