Anggotanya Tak Didaftarkan Perusahaan, FSPMI Minta BPJamsostek Beri Sanksi
Rabu, 26 Mei 2021 - 00:59 WIB
Baca juga: Waspadai Potensi Gelombang Tinggi saat Fase Gerhana Bulan pada Rabu Besok
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Agus Suprihadi mengatakan pihaknya sepakat dengan tuntutan buruh. Kasus tersebut akan ditindaklanjut secara bertahap. Misalnya memberikan surat peringatan (SP) hingga pemanggilan dan denda.
"Untuk memenuhi tuntutan kawan-kawan buruh, kita musti lakukan secara bertahap. Tentunya kalau berkas yang kita miliki sudah lengkap kita akan serahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Secara prosedural, Agus menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalankan teguran-teguran. Namun pihaknya tidak bisa menerbitkan sanksi kepada perusahaan. "Kita tidak bisa memberikan sanksi. Yang bisa memberikan sanksi adalah pemerintah daerah. Penerbitan sanksi juga musti ada Perda atau Perbupnya sebagai dasar aturan untuk mendesak para perusahaan," pungkasnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Agus Suprihadi mengatakan pihaknya sepakat dengan tuntutan buruh. Kasus tersebut akan ditindaklanjut secara bertahap. Misalnya memberikan surat peringatan (SP) hingga pemanggilan dan denda.
"Untuk memenuhi tuntutan kawan-kawan buruh, kita musti lakukan secara bertahap. Tentunya kalau berkas yang kita miliki sudah lengkap kita akan serahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Secara prosedural, Agus menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalankan teguran-teguran. Namun pihaknya tidak bisa menerbitkan sanksi kepada perusahaan. "Kita tidak bisa memberikan sanksi. Yang bisa memberikan sanksi adalah pemerintah daerah. Penerbitan sanksi juga musti ada Perda atau Perbupnya sebagai dasar aturan untuk mendesak para perusahaan," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :