Anggotanya Tak Didaftarkan Perusahaan, FSPMI Minta BPJamsostek Beri Sanksi

Rabu, 26 Mei 2021 - 00:59 WIB
Pengurus FSPMI KBB mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dan meminta mereka menindak perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Foto/MPI/Adi Haryanto
CIMAHI - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) cabang Cimahi menindak tegas perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya berdasarkan temuan terhadap 24 anggotanya yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Yinwa Textile, Jin Myoung, dan Yihwa, ternyata mereka tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.



Baca juga: Gara-gara Rumah Warisan, 2 Anak di Bandung Tega Gugat Ibu Kandungnya

"Kami datang ke BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta agar bertindak tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Pertama secara administratif oleh kepala daerah dan kedua tentang penegakkan hukum dalam hal ini kejaksaan," kata Ketua FSPMI Jabar, Suparno, Selasa (25/5/2021).

Menurutnya, setidaknya di Bandung Barat ini terdapat 2.000 lebih perusahaan yang terdaftar. Sementara itu, ketiga perusahaan ini yang baru diadukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karena terbukti tidak mendaftarkan pekerjanya.

"PT Jinmyoung sudah dikenakan denda diberi waktu 30 hari. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tak bayar denda, maka akan dilanjutkan ke pidana," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!