Anggotanya Tak Didaftarkan Perusahaan, FSPMI Minta BPJamsostek Beri Sanksi

Rabu, 26 Mei 2021 - 00:59 WIB
loading...
Anggotanya Tak Didaftarkan...
Pengurus FSPMI KBB mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dan meminta mereka menindak perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) cabang Cimahi menindak tegas perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya berdasarkan temuan terhadap 24 anggotanya yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Yinwa Textile, Jin Myoung, dan Yihwa, ternyata mereka tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Gara-gara Rumah Warisan, 2 Anak di Bandung Tega Gugat Ibu Kandungnya

"Kami datang ke BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta agar bertindak tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Pertama secara administratif oleh kepala daerah dan kedua tentang penegakkan hukum dalam hal ini kejaksaan," kata Ketua FSPMI Jabar, Suparno, Selasa (25/5/2021).

Menurutnya, setidaknya di Bandung Barat ini terdapat 2.000 lebih perusahaan yang terdaftar. Sementara itu, ketiga perusahaan ini yang baru diadukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karena terbukti tidak mendaftarkan pekerjanya.

"PT Jinmyoung sudah dikenakan denda diberi waktu 30 hari. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tak bayar denda, maka akan dilanjutkan ke pidana," sambungnya.

Baca juga: Waspadai Potensi Gelombang Tinggi saat Fase Gerhana Bulan pada Rabu Besok

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Agus Suprihadi mengatakan pihaknya sepakat dengan tuntutan buruh. Kasus tersebut akan ditindaklanjut secara bertahap. Misalnya memberikan surat peringatan (SP) hingga pemanggilan dan denda.

"Untuk memenuhi tuntutan kawan-kawan buruh, kita musti lakukan secara bertahap. Tentunya kalau berkas yang kita miliki sudah lengkap kita akan serahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Secara prosedural, Agus menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalankan teguran-teguran. Namun pihaknya tidak bisa menerbitkan sanksi kepada perusahaan. "Kita tidak bisa memberikan sanksi. Yang bisa memberikan sanksi adalah pemerintah daerah. Penerbitan sanksi juga musti ada Perda atau Perbupnya sebagai dasar aturan untuk mendesak para perusahaan," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI Insurance Bayarkan...
BRI Insurance Bayarkan Klaim Alat Berat Rp1,4 Miliar di Pinrang
Serikat Pekerja Gelar...
Serikat Pekerja Gelar KLB, Kepengurusan Baru Siap Perkuat Hubungan Industrial
Serikat Pekerja XLSMART...
Serikat Pekerja XLSMART Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Gelar Rakercab 2025,...
Gelar Rakercab 2025, Serikat Pekerja JAI Perkuat Sinergi dengan Pelindo
HIPMI Sultra dan SPKS...
HIPMI Sultra dan SPKS Berikan Asuransi Perlindungan Kecelakaan Bagi Petani Sawit
KSPSI Lantik William...
KSPSI Lantik William Yani sebagai Ketua Umum SP IMPPI Periode 2025-2030
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Rekomendasi
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved