8 Pejabat ASN Fakfak Mengadu ke DPRD karena Dinonjobkan Bupati
Selasa, 25 Mei 2021 - 20:23 WIB
Dalam RDP tersebut hadir 11 anggota dari 20 anggota DPRD Fakfak dan rapat yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam, dipimpin langsung Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Samaun Hegemur.
Di dalam rapat dengar pendapat terkait persoalan pelantikan dan mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Fakfak, Untung Tamsil, pada 18 Mei 2021, para ASN yang menjadi korban mutasi hingga nonjob, atas kebijakan yang di nilai sudah melangar aturan ini mengatakan, dalam pelaksanaan mutasi jabatan Bupati Fakfak tidak memperhatikan regulasi yang mengatur tentang mutasi jabatan ASN.
Misalnya, Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 73 ayat 7 UU nomor 5 tahun 2014, pasal 68 ayat 2 UU nomor 5 tahun 2014, pasal 162 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah,
Bahkan menurut mereka (ASN tersebut red) dalam melakukan pelantikan dan mutasi jabatan terhadap 13 ASN yang berlangsung pada 18 Mei 2021, Bupati Fakfak tidak meminta persetujuan tertulis dari Mendagri dan juga tidak tidak mengunakan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Baca juga : Soal Tes Pegawai KPK Bersedia Lepas Jilbab, Muhammadiyah: Berpotensi Memecah Belah Bangsa
Guna menyelesaikan masalah ini, para ASN tersebut, memohon pimpinan DPRD Fakfak terlibat aktif dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan pemberhentian dalam jabatan ASN jabatan pimpinan tinggi (JPT) setara eselon II dan pejabat administrator setara eselon III di lingkup Pemkab Fakfak.
Di dalam rapat dengar pendapat terkait persoalan pelantikan dan mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Fakfak, Untung Tamsil, pada 18 Mei 2021, para ASN yang menjadi korban mutasi hingga nonjob, atas kebijakan yang di nilai sudah melangar aturan ini mengatakan, dalam pelaksanaan mutasi jabatan Bupati Fakfak tidak memperhatikan regulasi yang mengatur tentang mutasi jabatan ASN.
Misalnya, Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 73 ayat 7 UU nomor 5 tahun 2014, pasal 68 ayat 2 UU nomor 5 tahun 2014, pasal 162 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah,
Bahkan menurut mereka (ASN tersebut red) dalam melakukan pelantikan dan mutasi jabatan terhadap 13 ASN yang berlangsung pada 18 Mei 2021, Bupati Fakfak tidak meminta persetujuan tertulis dari Mendagri dan juga tidak tidak mengunakan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Baca juga : Soal Tes Pegawai KPK Bersedia Lepas Jilbab, Muhammadiyah: Berpotensi Memecah Belah Bangsa
Guna menyelesaikan masalah ini, para ASN tersebut, memohon pimpinan DPRD Fakfak terlibat aktif dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan pemberhentian dalam jabatan ASN jabatan pimpinan tinggi (JPT) setara eselon II dan pejabat administrator setara eselon III di lingkup Pemkab Fakfak.
Lihat Juga :