Tawarkan 6 Pelacur ke Hidung Belang di Merak Mucikari Ditangkap

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:51 WIB
Pelaku sudah menjalankan aksinya sebagai mucikari selama dua tahun. Modus pelaku memperdagangkan korban kepada pelanggan dilakukan melalui aplikasi Whatsapp.

“Kita lakukan penyamaran, kemudian memancing orang yang diduga (mucikari). Setelah itu (lewat whatsapp) diberikan beberapa pilihan. Apakah itu benar atau tidak, dilakukan melalui video call. Benar ternyata ada beberapa orang yang ditawarkan,” tuturnya.

Sementara Kapolsek Pulomerak, AKP Akbar Baskoro menambahkan, pelaku dalam transaksi menawarkan jasa sebesar Rp1.000.000 setiap transaksi. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21:Tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. Baca juga : Jual 3 Wanita Seksi untuk Layanan Seks, Pemuda 20 Tahun Ini Terima Bayaran Rp10 Ribu

Sementara itu, AT mengatakan dirinya mendapatkan Rp200.000 setiap transaksi. "Saya menyesal atas perbuatan saya pak, " kata dia.
(sur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!