Tawarkan 6 Pelacur ke Hidung Belang di Merak Mucikari Ditangkap

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:51 WIB
loading...
Tawarkan 6 Pelacur ke...
AT seorang mucikari yang tengah menawarkan enam wanita penghibur kepada hidung belang secara online ditangkap oleh Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, Selasa (25/5/2021). Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
SERANG - AT seorang mucikari yang tengah menawarkan enam wanita penghibur kepada hidung belang secara online ditangkap oleh Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, Selasa (25/5/2021). Kegiatan prostitusi online ini terungkap atas laporan dari masyarakat, yang resah dengan kegiatan tersangka.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, kasus dugaan tindak pidana prostitusi online terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari informasi ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penyamaran menjadi pelanggan.

Pada Minggu (23/5/2021), pelaku setelah transaksi ditangkap di salah satu penginapan di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon. Sedikitnya ada enam wanita yang menjadi korban praktik tersebut.

“Perdagangan orang dengan modus prostitusi online. Yang diamankan mucikari satu orang, korbannya ada 6 orang,” ujar Kapolres saat menggelar kasus perkara di Mapolsek Pulomerak, Selasa (25/5/2021).

Baca : Jajakan Gadis di Bawah Umur dengan Tarif Rp500 Ribu, 2 Mucikari Dibui

Pelaku sudah menjalankan aksinya sebagai mucikari selama dua tahun. Modus pelaku memperdagangkan korban kepada pelanggan dilakukan melalui aplikasi Whatsapp.

“Kita lakukan penyamaran, kemudian memancing orang yang diduga (mucikari). Setelah itu (lewat whatsapp) diberikan beberapa pilihan. Apakah itu benar atau tidak, dilakukan melalui video call. Benar ternyata ada beberapa orang yang ditawarkan,” tuturnya.

Sementara Kapolsek Pulomerak, AKP Akbar Baskoro menambahkan, pelaku dalam transaksi menawarkan jasa sebesar Rp1.000.000 setiap transaksi. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21:Tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. Baca juga : Jual 3 Wanita Seksi untuk Layanan Seks, Pemuda 20 Tahun Ini Terima Bayaran Rp10 Ribu


Sementara itu, AT mengatakan dirinya mendapatkan Rp200.000 setiap transaksi. "Saya menyesal atas perbuatan saya pak, " kata dia.
(sur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
PSK Menjamur di IKN,...
PSK Menjamur di IKN, Cak Imin: Waduh Gawat, Gawat, Gawat
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak via Live Streaming, 2 Mucikari Ditangkap
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading, 7 Orang Ditangkap
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Partai Berkuasa di Spanyol...
Partai Berkuasa di Spanyol Larang Pejabat Gunakan Uang Negara untuk Bayar PSK
Rekomendasi
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved