Prostitusi Online, 2 Tersangka dari 18 Orang Masih Anak-anak

Selasa, 25 Mei 2021 - 12:38 WIB
"Pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi MiChat sebagai wanita BO (booking online) dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," bebernya.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka. Keduanya, berinisial AD (27) dan AP (24). Baca juga: Dari 34 Pelaku Prostitusi Online, 10 Masih Berusia Belia

Mereka dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 Ayat 1 Juncto pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!