Kendalikan Penyebaran Covid-19, Gubernur Aceh Keluarkan Instruksi PPKM Mikro

Selasa, 25 Mei 2021 - 12:20 WIB
Dalam rangka mengendalikan penyebaran *Covid-19, Pemerintah Daerah Provinsi Aceh mengeluarkan aturan berupa Instruksi Gubernur (Ingub).
BANDA ACEH - Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah Provinsi Aceh mengeluarkan aturan berupa Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan meminta agar masyarakat mengoptimalkan posko penanganan di tingkat Gampong.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, instruksi gubernur yang diteken langsung Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu merupakan tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Gampong.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri, gubernur kemudian mengeluarkan Ingub kepada para bupati dan seluruh wali kota untuk mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Zonasi tersebut punya kriteria sebagai berikut;



Pertama, adalah zona hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid-19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Kedua, zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Ketiga, zona oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Keempat, zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong. Oleh karena itu, pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selanjutnya adalah pelarangan kerumuman lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

"Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari keuchik, babinsa, babinkamtibmas, satpol PP dan WH, tim penggerak PKK, posyandu, dasawisma, tokoh pemuda, penvuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya," kata Iswanto dalam keterangannya mengutip poin dari Ingub tersebut, Senin (24/05/2021).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content