Sikat Belasan Motor, 3 Residivis Curanmor Kediri Tersungkur Terkena Tembakan Polisi

Selasa, 25 Mei 2021 - 09:37 WIB
Menurut pengakuan pelaku, mereka pertama kali bertemu saat sama-sama menjalani hukuman di lapas. Berbekal kunci T, mereka menyasar sepeda motor di area sawah yang ditinggal bekerja pemiliknya.

Baca juga: Prajurit Marinir Dikeroyok Preman Bungurasih, Kodiklat TNI AL: Harus Diproses Hukum

Kawanan ini telah belasan kali beraksi mencuri motor korbannya. Mereka beroperasi di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Blitar. Kepada petugas mereka mengaku sudah menggasak sekitar 16 motor.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polres Kediri mengimbau, masyarakat yang merasa menjadi korban curanmor untuk mengecek dan mengambil motornya tanpa dipungut biaya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!