Pengungkapan 821 Kg Sabu Jaringan Internasional Hasil Pengintaian 4 Bulan

Sabtu, 23 Mei 2020 - 16:41 WIB
(Baca juga: Jalani Hidup Bersama dari Jualan Sabu, Pasangan Sejenis Diciduk Polisi)

Listyo menjelaskan, pengungkapan diawali oleh penyelidikan yang cukup cermat kurang lebih hampir 4 bulan, dimulai dari bulan Desember anggota Satgas berhasil mengamankan kapal. Anggota Satgas memeriksa ABK dan mereka positif, namun pada saat itu narkoba yang kita cari tidak ditemukan.

"Kemudian, kita lanjutkan pada bulan Januari 2020, akhirnya kita berhasil mengungkap 288 kg sabu dengan mengamankan tiga tersangka. Tim terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran ini, bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi sehingga dilakukan pengintaian. Akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta," tuturnya.

Listyo menambahkan, tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji untuk disamarkan. Mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu, melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.

Terkait ancaman hukumannya, tersangka di terapkan Pasal 132 Subsider Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!